Apakah BPJS Termasuk Asuransi? Perbedaannya dengan Asuransi Swasta

Halo, teman-teman! Kali ini saya mau membahas tentang BPJS dan asuransi swasta. Apakah kalian sudah tahu apa itu BPJS dan asuransi swasta? Apa saja perbedaan dan kelebihan masing-masing? Yuk, simak ulasan saya berikut ini!

BPJS

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan perubahan dari PT Askes (Persero) yang sebelumnya mengelola asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan TNI/Polri.

Asuransi Swasta

Asuransi swasta adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asuransi swasta menawarkan berbagai macam produk asuransi kesehatan dengan manfaat dan premi yang bervariasi. Asuransi swasta biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas yang menginginkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan cepat.

Apakah BPJS termasuk asuransi?

Bisa dibilang, BPJS Kesehatan termasuk sebagai asuransi. Bedanya, asuransi dari BPJS ini diberikan oleh pemerintah, bukan oleh perusahaan swasta. Pengertian ini juga sejalan dengan definisi asuransi yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa asuransi merupakan bentuk kesepakatan antara pemegang polis dengan penyedia asuransi.

Lalu, apa saja perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta? Berikut ini saya rangkum beberapa perbedaan utama dari kedua jenis asuransi kesehatan ini:

  1. Premi.
    Premi adalah biaya yang harus dibayar oleh peserta asuransi setiap bulannya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. Premi BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 dan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, II, dan III. Premi BPJS Kesehatan berkisar antara Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per bulannya. Sedangkan premi asuransi swasta ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi berdasarkan jenis produk, manfaat, usia, jenis kelamin, dan faktor risiko lainnya. Premi asuransi swasta biasanya lebih tinggi daripada premi BPJS Kesehatan dan bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.
  2. Manfaat.
    Manfaat adalah hak-hak yang didapatkan oleh peserta asuransi ketika mengalami risiko kesehatan yang ditanggung oleh polis asuransi. Manfaat BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar, lanjutan, dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), tingkat kedua (rumah sakit tipe C atau D), atau tingkat ketiga (rumah sakit tipe A atau B) sesuai dengan kelas peserta. Manfaat BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan rujukan ke rumah sakit besar atau luar negeri jika diperlukan. Manfaat asuransi swasta bervariasi tergantung pada produk yang dipilih oleh peserta. Beberapa manfaat umum yang ditawarkan oleh asuransi swasta antara lain pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, operasi, persalinan, gigi, mata, penyakit kritis, santunan harian, santunan meninggal dunia, dan lain-lain. Manfaat asuransi swasta biasanya lebih luas dan fleksibel daripada manfaat BPJS Kesehatan.
  3. Pelayanan.
    Pelayanan adalah cara penyedia asuransi memberikan layanan kepada peserta asuransi dalam hal klaim, administrasi, informasi, dan lain-lain. Pelayanan BPJS Kesehatan terkenal dengan sistem rujukan berjenjang yang mengharuskan peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi. Pelayanan BPJS Kesehatan juga sering mengalami antrian panjang, keterbatasan fasilitas dan tenaga medis, serta penolakan atau pembatasan layanan di beberapa rumah sakit. Pelayanan asuransi swasta biasanya lebih cepat dan mudah karena peserta bisa langsung datang ke dokter spesialis atau rumah sakit pilihan tanpa perlu rujukan. Pelayanan asuransi swasta juga lebih ramah dan profesional karena peserta bisa menghubungi customer service atau agen asuransi untuk mendapatkan informasi atau bantuan.
  4. Kepesertaan.
    Kepesertaan adalah status seseorang sebagai anggota atau bukan anggota suatu program asuransi. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja bagi pekerja formal. Kepesertaan BPJS Kesehatan juga bersifat seumur hidup dan tidak bisa dibatalkan kecuali karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau menjadi warga negara lain. Kepesertaan asuransi swasta bersifat sukarela bagi siapa saja yang ingin memiliki perlindungan kesehatan tambahan selain dari BPJS Kesehatan. Kepesertaan asuransi swasta juga bersifat sementara dan bisa dibatalkan sewaktu-waktu oleh peserta atau penyedia asuransi sesuai dengan ketentuan polis.
  5. Limit.
    Limit adalah batas maksimal tanggungan yang diberikan oleh penyedia asuransi kepada peserta dalam satu tahun polis. Limit BPJS Kesehatan tidak ada atau tidak terbatas selama peserta memenuhi syarat administrasi dan medis untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, limit BPJS Kesehatan bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi keuangan dan kebijakan pemerintah. Limit asuransi swasta ada atau terbatas sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta. Limit asuransi swasta biasanya lebih tinggi daripada limit BPJS Kesehatan dan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

Nah, itu dia beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mencari informasi tentang perlindungan kesehatan di Indonesia.

Sekian dari saya, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments