Halo sobat Diringkas! Kali ini kita akan membahas tentang salah satu isu yang hangat di kalangan masyarakat desa, yaitu perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Apa sih alasan dan dampak dari perubahan ini? Yuk simak artikel berikut!
Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Untung atau Rugi?
Apa itu Kades?
Kepala desa (kades) adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kades memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan pembangunan desa, termasuk dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Namun, masa jabatan kades selama ini hanya enam tahun dan bisa dipilih tiga kali secara berturut-turut atau tidak. Banyak kades yang merasa masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk merealisasikan program-program pembangunan desa yang membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu, beberapa waktu lalu muncul usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur tentang masa jabatan kades. Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 23 Juni 2023.
Dalam revisi UU Desa tersebut, masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan bisa dipilih dua kali. Jadi, maksimal masa jabatan kades adalah 18 tahun, sama seperti sebelumnya.
Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, alasan utama perpanjangan masa jabatan kades adalah untuk menjaga stabilitas desa. Dia mengatakan bahwa sering terjadi gesekan antara masyarakat desa akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) yang bisa mengganggu pembangunan desa.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” kata Supratman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kades juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melanjutkan program-program pembangunan desa yang sudah berjalan. Dengan masa jabatan sembilan tahun, diharapkan kades bisa lebih fokus dan konsisten dalam mengelola dana desa dan sumber daya lainnya.
Dampak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Perpanjangan masa jabatan kades tentu saja memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat desa. Berikut ini beberapa dampak yang bisa dirasakan:
Dampak Positif
- Meningkatkan kontinuitas dan efektivitas program pembangunan desa yang sudah berjalan.
- Mengurangi biaya politik dan potensi konflik akibat Pilkades yang sering digelar.
- Memberikan kesempatan kepada kades yang berprestasi untuk melanjutkan kepemimpinannya.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan loyalitas kades terhadap masyarakat desa.
Dampak Negatif
- Mengurangi peluang bagi calon-calon kades baru untuk berkompetisi dan berkontribusi bagi pembangunan desa.
- Meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kades yang menjabat terlalu lama.
- Menimbulkan kebosanan dan kejenuhan bagi masyarakat desa terhadap kinerja kades yang stagnan atau menurun.
- Menghambat regenerasi dan inovasi dalam pemerintahan desa.
Kesimpulan
Perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun adalah salah satu hasil revisi UU Desa yang disepakati oleh Baleg DPR RI. Alasan utama perubahan ini adalah untuk menjaga stabilitas desa dan meningkatkan efektivitas program pembangunan desa. Namun, perubahan ini juga memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat desa.
Demikian artikel kali ini tentang masa jabatan kades jadi 9 tahun. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan terkait artikel ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!