Jika Kamu termasuk orang yang suka belanja barang impor melalui jasa titip (jastip), ada kabar penting yang perlu Kamu ketahui. Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pajak barang impor yang masuk ke Indonesia. Barang impor dengan nilai di atas US$500 atau sekitar Rp7 juta akan dikenakan pajak.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis barang impor, baik yang dibeli secara online maupun offline. Jadi, jika Kamu memesan barang impor melalui situs e-commerce atau jastip, Kamu harus membayar pajak tambahan jika nilai barangnya melebihi batas yang ditentukan. Pajak ini akan ditagihkan oleh Bea Cukai saat barang impor tiba di Indonesia.
Dikutip dari Soclyfe menurut Isy Karim, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri(Dirjen PDN), pemerintah saat ini sedang fokus pada isu jastip.
Hal ini dibahas dalam Rakortas Menteri di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 31 Oktober 2023 mengenai pengendalian impor.
“Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,”.
Isy Karim
Tujuan dari Aturan atau Regulasi Baru
Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit neraca perdagangan. Pemerintah berharap dengan adanya pajak ini, konsumen akan lebih tertarik untuk membeli produk lokal yang lebih murah dan berkualitas. Selain itu, pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor impor.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang membatasi nilai barang yang boleh dibeli melalui jastip. Setiap orang hanya boleh membeli barang impor senilai maksimal $500 USD.
Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP). (*)
Bagi Kamu yang suka jastip, ada baiknya Kamu mulai mempertimbangkan kembali kebiasaan belanjamu. Apakah barang impor yang Kamu beli benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan anggaranmu? Apakah Kamu bersedia membayar pajak tambahan jika nilai barangnya melebihi US$500? Ataukah Kamu lebih memilih untuk mencari alternatif produk lokal yang tidak kalah bagusnya dengan barang impor?
Regulasi baru ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang menganggap regulasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi industri dalam negeri. Namun, beberapa orang lainnya merasa kecewa karena tidak bisa lagi berbelanja barang impor dengan bebas dan murah melalui jastip. Bagaimana pendapatmu tentang regulasi baru ini?